Diketahui, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap aparat yang telah bertugas mendalami kasus tersebut. Namun, dari banyaknya nyawa yang melayang 6 tersangka saja dirasa tak cukup.
"Kami mengapresiasi langkah-langkah hukum yang menetapkan enam tersangka, tapi enam tersangka ini tidak cukup," ujar Anam di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022).
Sebab, lanjut Anam, pihaknya telah menemukan berbagai pelanggaran dari tragedi Kanjuruhan. Sehingga, perlu adanya pihak lain yang ikut bertanggungjawab atas tragedi kelam itu.
(Awaludin)