DJ Una Beri Kesaksian Soal Robot Trading DNA Pro di PN Bandung

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Kamis 03 November 2022 17:04 WIB
DJ Una (baju hitam duduk paling kiri) memberikan kesaksiannya terkait kasus robot trading DNA Pro. (Foto: Agung/MPI)
Share :

BANDUNG  - DJ Una hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk memberi kesaksian dalam sidang kasus robot trading DNA Pro, Kamis (3/11/2022).

Dalam kesaksiannya, pemeran Aida dalam film Air Terjun Pengantin Phuket itu memberikan keterangan kepada Majelis Hakim PN Bandung terkait perannya dalam kasus tersebut.

Menurut wanita yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) dengan nama asli Putri Una Astari Thamrin ini, dirinya menginvestasikan uang sekitar Rp1,6 miliar (hasil pendataan ulang) di robot trading DNA Pro.

Selain mendapatkan keuntungan hingga Rp623 juta, dia pun mendapatkan keuntungan lain berupa 5 gram emas dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Barang-barang tersebut, kata DJ Una, dikirimkan DNA Pro dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah.

"Dikirim berupa uang seharga ini (barang)" uuar DJ Una kepada Majelis Hakim PN Bandung.

Ketika ditanya hakim terkait alasan DNA Pro memberikan barang-barang berharga tersebut, DJ Una menjelaskan bahwa hal itu merupakan bonus kenaikan level karena dirinya berhasil merekrut 10 member yang tak lain kerabat dekatnya untuk berinvestasi di robot trading DNA Pro.

"Iya (bonus) karena naik level," ujarnya seraya mengatakan, dirinya dijanjikan bakal kembali mendapatkan keuntungan jika berhasil naik ke level selanjutnya.

Selama bergabung dengan DNA Pro, dia mendapatkan informasi dan petunjuk soal robot trading DNA Pro dari leader DNA Pro bernama Hoki Irjana. Bahkan, DJ Una menyebut, Hoki Irjana merupakan orang yang mengajaknya berinvestasi di robot trading DNA Pro.

"Iya (yang suka memberika masukan soal robot trading DNA Pro Hoki Irjana)," ucap DJ Una.

Sebelumnya, presenter dan desainer kondang, Ivan Gunawan pun mberikan kesaksiannya di PN Bandung terkait kasus robot trading DNA Pro, Selasa (1/11/2022).

Dalam perkara robot trading DNA Pro, 11 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ke-10 orang di antaranya didakwa melanggar UU Perdagangan dan UU TPPU, sedangkan 1 orang lainnya didakwa hanya melanggar UU TPPU. Ke-11 orang itu, yakni:

1. Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi

2. Dedi Kuniadi sebagai Founder tim Founder RUDUTZ

3. Robby Setiadi sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ

4. Dedi Tumaidi sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ

5. Yoshua Try Sutrisno sebagai Founder tim Founder 007

6. Franky Yulianto sebagai Co-Founder tim Founder 007

7. Russel sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen

8. Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007

9. Stefanus Richard sebagai Co-Founder tim Founder Octopus

10. Hans Andre Supit sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)

11. Muhammad Asad sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya