Dipecat dari Polri dan Tak Sandang Pangkat Jenderal, Hendra Kurniawan: Sudah Lupa Saya!

Martin Ronaldo, Jurnalis
Jum'at 04 November 2022 06:00 WIB
Hendra Kurniawan/Foto: Antara
Share :

JAKARTA- Mantan Karopaminal Propam Polri, Hendra Kurniawan tidak menanggapi hasil proses persidangan etik yang menjatuhkan putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

 (Baca juga: Sidang Hendra Kurniawan, OC Kaligis Dampingi Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit)

Terdakwa kasus Obstruction of Justice ini terbukti melanggar etik profesionalitas Polri soal menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, Ferdy Sambo Dkk.

Usai persidangan, Hendra pun sempat ditanya soal pemberhentian dirinya oleh Komisi Etik. Ia pun menjawab dengan sedikit dan langsung meninggalkan ruang persidangan.

"Sudah lupa saya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Sementara itu kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menerangkan bahwa kliennya saat ini tengah mengajukan banding atas keputusan Komisi Etik tersebut, akan tetapi dirinya tidak akan mendampingi kliennya tersebut.

"Tentunya banding, tapi tentunya saya tidak bisa mendampingi," jelasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya