"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Atas perbuatannya, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Nanda Aria)