Akui Kliennya Salah, Kuasa Hukum Hendra Kurniawan: Semua karena Percaya Cerita Sambo

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 04 November 2022 07:50 WIB
Hendra Kurniawan/Foto: Antara
Share :

"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Atas perbuatannya, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya