JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Lino dieksekusi ke Lapas Cipinang pada Kamis, 3 November 2022, kemarin.
RJ Lino dijebloskan ke Lapas Cipinang setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap. Lino dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC di Pelindo II.
"Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/11/2022).
"Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," imbuhnya.
Baca juga: Banding RJ Lino Diterima, KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun terdakwa RJ Lino. Alhasil, putusan kasasi tetap memperkuat vonis sebelumnya di tingkat banding.
Baca juga: KPK Akan Pelajari Putusan PT DKI Terkait RJ Lino
Di tingkat banding, RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Vonis di tingkat banding tersebut lebih rendah dari putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Di mana, Lino divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat pertama.