Baca juga: Besok Ada Aksi 411, Polisi Tutup Jalan Disekitaran Istana Negara
Perlu diketahui, SIM Keliling bertujuan membantu masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta.
Baca juga: Kapolda Metro Rotasi 21 Kapolsek, Ini Daftar Lengkapnya
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat juga harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum ke gerai SIM Keliling, seperti membawa KTP dan SIM berikut fotokopinya.
Di Gerai SIM, nanti akan diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan dan psikologi.
(Fakhrizal Fakhri )