Kepada penyidik, R mengakui perbuatannya itu karena dirinya tak mampu menahan hawa nafasu seksual.
“Saya tak kuat saat birahi Pak,” ujar R saat diinterogasi polisi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Awaludin)