Korban Tragedi Kanjuruhan Siapkan Gugatan Ganti Rugi!

Avirista Midaada, Jurnalis
Senin 07 November 2022 13:48 WIB
Ilustrasi (Foto : iNews)
Share :

MALANG - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang berencana mengajukan gugatan restitusi atau ganti rugi kepada para pihak yang bertanggungjawab. Restitusi sendiri merupakan ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pihak pelaku atau pihak ketiga.

Pengacara korban tragedi Kanjuruhan Malang Imam Hidayat menyebut, sebagai pernyataan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) restitusi merupakan hak dari korban maka pihaknya telah menganalisis mengenai permintaan restitusi. Apalagi para korban mayoritas merupakan penonton bertiket yang masuk ke stadion pun membayar.

"Kalau restitusi itu kewajiban, karena mereka penonton yang berbayar, karcis tentu ada asuransi, ada perlindungan yayasan konsumen nanti kita ramu semua perdata itu," ucap Imam Hidayat, saat ditemui wartawan, pada Senin (7/11/2022).

Pria yang juga Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak) ini akan melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, kepada seluruh pihak yang terlibat di sistem persepakbolaan Indonesia, mulai dari Polri, TNI, PSSI, LIB, Manajemen Arema FC, hingga panitia pelaksana (Panpel) Arema FC.

"Kalau perlindungannya di LPSK, gugatannya tim Tatak yang akan mengajukan. Sekarang sudah finalisasi draf gugatan itu, Insya Allah paling lambat dua minggu lagi sudah kita masukkan," tuturnya.

Namun Imam menyatakan, nilai gugatannya masih dalam kajian timnya didiskusikan dengan sejumlah korban yang menjadi kliennya sebanyak 20 orang, yang kini masih dalam tahap finalisasi. Tetapi ia memastikan bahwa nilai restitusi itu tidak hanya diperuntukkan untuk 20 korban tragedi Kanjuruhan Malang yang diadvokasi Tatak (Tim Advokasi Tragedi Korban Kanjuruhan), tapi juga seluruh korban lainnya.

"Meksipun secara nyata nyawa itu nggak bisa ditukar dengan uang, tetapi kita akan memperjuangkan semaksimal mungkin untuk mendapatkan ganti rugi," paparnya.

Sebagai informasi, babak baru tragedi Kanjuruhan Malang muncul setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memutuskan mengembalikan berkas perkara dari penyidik Polda Jawa Timur. Kejati menilai berkas yang disampaikan belum lengkap dan dinyatakan P-18, sehingga harus dikembalikan atau P-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya