Ibu Pembuang Bayi ke Toilet Pabrik Sepatu Ditetapkan Tersangka

Inin Nastain, Jurnalis
Senin 07 November 2022 11:27 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

MAJALENGKA - Kasus bayi dibuang yang dilakukan DSA di salah satu toilet di PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI) Majalengka beberapa waktu lalu memasuki babak baru. DSA yang diketahui sebagai karyawan perusahan sepatu itu sebelumnya sempat menjalani perawatan di RSUD Cideres, kini kondisinya sudah membaik.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febri Samosir mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.

“Proses penyidikan. Ibu (DSA) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Febri, saat dikonfirmasi MPI, Senin (7/11/20220.

Dengan status tersangka itu, DSA kini sudah menjalani penahanan. Di luar itu, polisi juga sudah mendapatkan data dari ayah si bayi malang berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan meninggal di tempat sampah dengan kondisi terendam air.

 Baca juga: Hendak Ambil Kembali Bayi yang Dibuangnya, Pasangan Muda Ini Ditangkap

“(DSA) Sudah dilakukan penahanan. Ayah (bayi) sudah ditemukan, status masih saksi,” ungkap dia.

Sebelumnya, DSA dipastikan sebagai pelaku pembuangan bayi di Toilet Gedung A3 PT SLI. Hal itu berdasarkan rekaman CCTV yang ada di sekitar toilet dan pengakuan dari DSA sendiri.

Kendati demikian, petugas tidak langsung menetapkan DSA sebagai tersangka, lantaran yang bersangkutan harus menjalani perawatan di RS.

DSA yang baru bekerja sekitar 7 bulan di perusahaan itu terancam penjara 7 tahun.

“Kita menduga Terduga pelanggar pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ekspos kasus beberapa waktu lalu.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya