Majelis Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Sidang Dilanjutkan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 08 November 2022 11:06 WIB
Majelis hakim tolak eksepsi Arif Rachman Arifin dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. (MNC Portal/Achmad Al Fiqri)
Share :

Sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan kliennya dari segala tuduhan kasus dugaan Obstruction of Justice atas kematian Brigadir J saat membacakan eksepsi atau nota keberatannya itu pada Jumat (28/10/2022).

"Membebaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala Dakwaan Penuntut Umum. Melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," ujar pengacara Arif, Junaidi Saibih di persidangan saat membacakan eksepsi kliennya, Jumat (28/10/2022).

Dalam eksepsinya, pengacara meminta majelis hakim memulihkan kliennya dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara. Apabila Majelis Hakim berpandangan lain, tim pengacara juga memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya