JAKARTA - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Arif Rachman Arifin atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. Keputusan itu diambil dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
"Dengan ini, pertama menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa," ujar ketua majelis hakim Akhmad Suhel saat membacakan amar putusan.
Suhel menyatakan proses persidangan dapat berlanjut. Karena itu, ia memerintahkan JPU meghadirkan para saksi dalam sidang selanjutnya.
"Kedua memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Arif Rachman Arifin," tutur Suhel.
Namun, Suhel memutuskan persidangan selanjutnya digelar pada Jumat, 18 November 2022.
"Untuk saksi kita akan tunda di hari Jumat 18 Nov 2022 jam 9 pagi," ucap Suhel.
Merespons itu, kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso memohon kepada majelis hakim agar pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah.
"Izin majelis terkait pemeriksaan saksi dilaksanan secara sendiri-sendiri," ujar Marcella.
"Boleh-boleh," ucap Suhel menjawab permohonan Marcella.