JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi melayangkan permohonan maaf kepada para mantan ajudan, dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Putri saat para mantan ajudan Ferdy Sambi bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
"Izin saya memohon maaf kepada para ajudan bapak Ferdy Sambo, dan saya minta maaf ke bibi," ujar Putri dengan suara lirih.
BACA JUGA:Alasan Kubu Sambo Ingin Gali Dugaan Kepribadian Ganda Brigadir J
Ia pun menguatkan diri agar dapat melalui proses hukum yang menjeratnya. Tak lupa, ia juga turut menghanturkan doa kepada para mantan ajudan Sambo itu.
"Saya berdoa kepada adik-adik sekalian, supaya ke depan sukses dan doa terbaik dari saya," terang Putri.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu disebut Jaksa mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Perayaan Pernikahan Ferdy Sambo-Putri di Magelang Berlangsung Hangat
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Awaludin)