RPA Partai Perindo Apresiasi Hakim Vonis 12 Tahun Penjara ke Predator Seksual Anak di Jakut

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Selasa 08 November 2022 18:38 WIB
RPA Partai Perindo apresiasi hakim jatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap predator anak di Jakut. (MNC Portal/Faisal Rahman)
Share :

Saat itu, kata dia, pelaku berinisial MRB bertemu dan berkenalan dengan RC (13) korban pelaku pemerkosaan di sebuah tempat ibadah.

Selang berjalan waktu, korban dan pelaku sering bertemu dalam ibadah mingguan dan kegiatan pemuda serta remaja di hari Sabtu, hingga akhirnya hubungan keduanya semakin dekat.

"Hingga pada akhirnya pada bulan Desember tepatnya tanggal 24 pelaku mengajak korban berjalan-jalan hingga pukul 22.00 WIB," katanya kepada MPI, Jumat (14/10/2022).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya