Veronica Lindawati Didakwa Telah Menyuap Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Terkait Pengurusan Pajak

Martin Ronaldo, Jurnalis
Rabu 09 November 2022 16:33 WIB
Ilustrasi/ Foto: Reuters
Share :

JAKARTA - Komisaris PT Panin Investment, Veronica Lindawati didakwa dan dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan suap dalam pengurusan pajak kepada Eks Direktorat Jendral Perpajakan pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD 500.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022.

 BACA JUGA: ART Susi Bilang Brigadir J Suka Marah-Marah

Uang tersebut kemudian diterima oleh beberapa pejabat di Direktorat Perpajakan Kementerian Keungan antara lain, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," jelas wawan.

 BACA JUGA:5 Fakta Mobil Tabrak 4 Siswi SMP hingga Terpental, 2 Nyangkut di Kap Mobil

Jaksa mengatakan bahwa uang tersebut diterima oleh Angin setengah dari yang dijanjikan oleh Veronica. Diduga uang itu diberikan untuk memuluskan pajak PT Bank Panin Tbk Tahun 2016.

Uang itu diberikan kepada Angin pada 15 Oktober 2018 di Direktorat Jendral Perpajakan, Kementerian Keuangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya