JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengklaim telah kantongi bukti pidana terkakt kasus dugaan gagal ginjal akut. Namun, penetapan tersangka belum dilakukan lantaran Bareskrim tengah mencari unsur kelalaian.
"Bukti pidananya sudah ada, tinggal mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kengajaan dan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Kombes Pipit Rismanto kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Tak hanya itu, kata Pipit, pihaknya juga tengah mengembangkan kasus itu ke pihak selain produsen. Hanya saja, ia gak menyebut spesifik para pihak yanv tengah ditelisik.
"Kami sedang mengembangkan ke pemasok bahan tambahan, supplier dan importir," tandasnya.
Dalam kasus itu, Bareskrim telah memeriksa sebanyak 28 karyawan PT Afi Farma di Kediri, Jawa Timur, terkait kasus gagal ginjal akut, salah satunya merupakan direktur utama (dirut).