Pemprov Bali Bantah Larang Kegiatan Keagamaan Selama G20

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Jum'at 11 November 2022 10:49 WIB
Pemprov Bali bantah larang kegiatan keagamaan selama G20. (Ilustrasi/Dok Okezone)
Share :

DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, menyatakan tak ada aturan soal peniadaan kegiatan keagamaan selama puncak KTT G20 seperti ramai dibahas masyarakat.

“Jadi tidak benar bahwa kegiatan keagamaan atau persembahyangan ditiadakan. Yang ada hanya pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Gede Pramana di Denpasar, Jumat (11/11/2022) melansir Antara.

Ia menegaskan, pembatasan kegiatan masyarakat selama G20 Tahun 2022 telah jelas tertuang dalam Surat Edaran Nomor 35425/SEKRET/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan Presidensi G20.

"Dalam SE tersebut pada angka satu dengan jelas disebutkan, pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, serta Denpasar Selatan dilaksanakan pada 12-17 November 2022," ujarnya.

Pada poin itu disebutkan, pembatasan kegiatan masyarakat meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan.

Gede Pramana juga menandai poin nomor enam yang menegaskan agar Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Ketua FKUB Provinsi Bali bersama anggotanya mengimbau masyarakat yang berada di jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, GWK dan Mangrove Kawasan Tahura, agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan.

"Mengimbau menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan pada tanggal 12-17 November 2022," kata dia.

Melalui dua poin dalam surat edaran tersebut, Kadis Kominfo Bali itu menegaskan bantahannya soal kabar bahwa Pemprov Bali meniadakan kegiatan persembahyangan selama G20 yang puncaknya akan berlangsung 15-16 November 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya