Lalu, Pasal 195 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun bagi setiap orang yang mengadakan hubungan dengan orang atau organisasi yang berkedudukan di luar negeri dengan maksud: membujuk orang atau organisasi, memperkuat niat dari orang atau organisasi, menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau organisasi, atau memasukkan suatu Barang ke wilayah NKRI.
Terakhir, Pasal 196 ayat (1) mengatur setiap orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194 dipidana.
Dan Pasal 196 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional tidak dipidana.
(Khafid Mardiyansyah)