Draf Baru RKUHP: Pasal Makar Tetap Ada Tanpa Diksi Pemerintahan yang Sah

Kiswondari, Jurnalis
Jum'at 11 November 2022 16:42 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

Lalu, Pasal 195 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun bagi setiap orang yang mengadakan hubungan dengan orang atau organisasi yang berkedudukan di luar negeri dengan maksud: membujuk orang atau organisasi, memperkuat niat dari orang atau organisasi, menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau organisasi, atau memasukkan suatu Barang ke wilayah NKRI.

Terakhir, Pasal 196 ayat (1) mengatur setiap orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194 dipidana.

Dan Pasal 196 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional tidak dipidana.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya