MAJALENGKA - Aksi nekat pencurian dengan pemberatan yang dilakukan warga Majalengka masing-masing dengan inisial TT (44), RS (19), dan YD (28) berujung ancaman penjara. Ketiganya terancam mendekam di penjara selama 2 tahun setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dengan korban JW, warga Kelurahan Kulur, Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, aksi kriminal tersebut berawal dari adanya utang piutang antara salah satu pelaku TT dengan korban.
BACA JUGA:Berkedok Pabrik Sabun, Gudang Obat Ilegal di Depok Disegel Aparat
"Salah satu pelaku (T) memiliki dendam kepada korban. Dua pelaku inisial RS dan YD diajak oleh pelaku TT, karena pelaku (TT) memiliki hutang kepada korban, dan korban mengambil motor dari pelaku," kata Kapolres saat ekspos kasus, Jumat (11/11/2022).
Dalam melakukan aksinya, pelaku sempat melakukan penyekapan terhadap korban pada Senin (7/11/2022) malam. Beruntung, korban bisa segera membebaskan diri, setelah para pelaku melarikan diri.
BACA JUGA:Viral, Diduga Polisi Todongkan Pistol ke Warga di Lampung, Propam Turun Tangan
"Pelaku melakukan penyekapan dengan mengikat tangan korban menggunakan tambang. Pada saat itu ada tiga orang yang melakukan penyekapan dengan ancaman kekerasan menggunakan celurit kepada korban," jelas dia.
"Setelah disekap, mereka mencuri sejumlah barang, di antaranya BPKB dan sertifikat tanah," lanjut Kapolres.
Atas perbuatannya itu, lanjut Edwin, para pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.
(Nanda Aria)