Pria Ini Sekap dan Curi Barang Penagih Utang karena Dendam Motornya Ditarik

Inin Nastain, Jurnalis
Jum'at 11 November 2022 15:04 WIB
Ilustrasi/ Foto: Freepik
Share :

"Setelah disekap, mereka mencuri sejumlah barang, di antaranya BPKB dan sertifikat tanah," lanjut Kapolres.

Atas perbuatannya itu, lanjut Edwin, para pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya