Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 sepeda motor matic, 2 dompet, 2 kunci pas ukuran 8, 1 kunci ring ukuran 8, dua kunci L, satu kunci kontak, dan satu anak kunci yang dimodifikasi.
Akibat perbuatannya, 4 pelaku itu dijerat Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Barang bukti akan dikembalikan ke masyarakat. Bagi yang kehilangan, silakan datang ke Polsek Sukolilo Surabaya membawa surat-surat yang sah," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)