Kanit Reskrim Polsek Penengahan Aipda Suroso mengatakan, perbuatan pelaku diketahui karena istrinya curiga kepada anak gadisnya tersebut dalam beberapa bulan terakhir tidak pernah datang bulan. Setelah ditanya, korban baru menceritakan yang dialaminya.
Istri pelaku geram dan langsung melaporkan ke Polsek Penengahan. BACA JUGA:Pelaku Pemerkosaan Anak Dihukum Berat, Ketua RPA Perindo: Ini Keberhasilan Anak Indonesia
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Penengahan dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )