Bebaskan Ibu Hamil Mencuri untuk Persalinan, Kapolsek Kumpulkan Donasi

Eka Setiawan , Jurnalis
Sabtu 12 November 2022 09:01 WIB
Ibu hamil pelaku pencurian dibebaskan. (Ist)
Share :

Selain itu, Kapolsek menegaskan, tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan lewat RJ. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021. Namun, Kapolri juga memerintahkan untuk penegakkan hukum berkeadilan, sebisa mungkin perkara yang ringan bisa diselesaikan di tingkat Bhabinkamtibmas.

“Untuk perkara RN ini kami terapkan restorative justice. Semoga bisa bermanfaat untuk semua pihak,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya