Ada Temuan Baru, KPK Akan Gali Saksi Terkait Suap Perkara di MA

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 15 November 2022 15:33 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Temuan tersebut akan dikonfirmasi dan didalami penyidik kepada para saksi.

"Prinsipnya semua informasi dan data pasti KPK konfirmasi dan dalami kepada para saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).

KPK telah menetapkan tersangka baru hasil pengembangan perkara dugaan suap yang menjerat Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD). Tersangka baru tersebut dikabarkan adalah Hakim MA, Gazalba Saleh (GS).

KPK bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Tak terkecuali, terhadap para Hakim Agung yang diduga mengetahui bancakan suap pengurusan perkara di MA.

"Siapapun itu sesuai kebutuhan penyidikan pasti kami panggil dan periksa sebagai saksi," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Rinciannya, Desy Yustria mendapatkan jatah sebesar Rp250 juta; Muhajir Habibie sebesar Rp850 juta; Elly Tri Pangestu sebesar Rp100 juta; dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya