JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menyebutkan, kliennya tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan kasus penggelapan.
"Kita tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari JPU. Kita nanti langsung ke pembuktian dan saksi-saksi," ujar kuasa hukum Ahyudin, Irfan Junaidi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (15/11/2022).
Menurutnya, pihaknya ingin fakta persidangan saja yang menerangkan bagaimana kasus yang melilit kliennya itu. Pasalnya, sejak awal proses kasus yang dituduhkan pada kliennya itu terkesan aneh. Hal itu mengingat di Bareskrim Polri banyak dugaan tindak pidana yang dikenakan pada kliennya.
"Namun, pada tahap P21 ini dan pada sidang perdana ini, klien kami dikenakan pasal 374 dan atau 372. Hanya penggelapan," tuturnya.
Pihaknya tak mengajukan eksepsi lantaran agar proses peradilan yang dijalani Ahyudin bisa segera selesai dan divonis seadil-adilnya, baik itu bersalah ataupun tidak. Pasalnya, Ahyudin sudah siap menjalani persidangan maupun mendengarkan vonis atas kasus yang melilitnya itu.
"Kalau bicara dakwaan saat ini hanya tipid (tindak pidana) awalnya saja, yaitu pasal 374 dan atau 372, hanya ke penggelapan dan kalau 374 (KUHP) 5 tahun penjara maksimal," tuturnya.