Didakwa Lakukan Penggelapan, Mantan Presiden ACT Tak Ajukan Eksepsi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 15 November 2022 16:02 WIB
Kuasa hukum mantan Presiden ACT, Irfan Junaidi. (MNC Portal/Ari Sandita)
Share :

Dia menambahkan, dari 4 tersangka dugaan kasus penggelapan dana yang dilakukan ACT, ada sangkaan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat pengusutan di Bareskrim Polri. Namun, dalam persidangan ini hanya terkait penggelapan soal penyalahgunaan dana BCIF untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air.

"Soal persidangan online, ini kewenangan dari JPU, saya kira memang biasa pada sidang perdana itu kewenangan JPU itu diadakan online, kita berharap terdakwa dihadirkan," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya