Dia menambahkan, dari 4 tersangka dugaan kasus penggelapan dana yang dilakukan ACT, ada sangkaan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat pengusutan di Bareskrim Polri. Namun, dalam persidangan ini hanya terkait penggelapan soal penyalahgunaan dana BCIF untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air.
"Soal persidangan online, ini kewenangan dari JPU, saya kira memang biasa pada sidang perdana itu kewenangan JPU itu diadakan online, kita berharap terdakwa dihadirkan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)