BOGOR - Sejumlah mahasiswa IPB terjerat utang setelah menjadi korban dugaan penipuan bisnis online. Modus kasus tersebut yakni terlapor berinisial SAN menjanjikan keuntungan kepada para korban.
"Jadi modusnya sebenarnya ini kenapa terkait dengan pinjol ini sebenarnya kerjasama antara korban dengan terlapor ini tidak terkait dengan pinjol. Awalnya terlapor (SAN) menawarkan kerjasama secara online dengan cara bagi hasil dijanjikan 10 persen," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Terlapor menawarkan kerjasama secara online dengan cara bagi hasil dijanjikan 10 persen dengan syarat yang disampaikan bahwa para korban ini harus mengajukan pinjaman online. Hasil pinjaman online tersebut dikirimkan atau ditransferkan kepada terlapor dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dari pada bagi hasil keuntungan.
"Faktanya setelah mereka pinjam online setelah mereka mengirimkan sejumlah dana untuk terlapor, terlapor ini tidak membayarkan sesuai dengan janjinya 10 persen dan saat sekarang ini para korban ini punya kewajiban ataupun tadi oleh aplikasi pinjaman online untuk membayarkan kewajiban mereka (hutang) yang sudah mereka ajukan beberapa saat sebelumnya," ungkap Ferdy.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Dugaan kasus penipuan ini sudah berlangsung sejak Januari-Oktober 2022.
"Belum (ditangkap), karena ini kita baru terima laporannya di bulan Oktober, Oktober akhir dan sekarang muncul satu satu untuk pengaduannya. Kejadian perkara ini periodenya dari mulai bulan Januari sampai dengan bulan Oktober sampai mereka melaporkan. Jadi para korban ini ada juga yang sudah menerima sebagian dari pada hasil yang bagi hasil 10 persen dijanjikan, tetapi sebagian besar itu belum menerima," tutupnya.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota telah menerima dua laporan polisi dari mahsiswa IPB terkait dugaan kasus penipuan bisnis online. Sedangkan, untuk pengaduan diterima sebanyak 29 pengaduan.
Berdasarkan keterangan korban, terdapat 311 orang lainnya yang menjadi korban kasus tersebut yang mayoritas mahasiswa IPB. Kerugian korban dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp 2,1 miliar.
(Khafid Mardiyansyah)