JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri membongkar berbagai laporan dugaan korupsi di sektor pendidikan, khususnya perguruan tinggi. Berdasarkan data pengaduan yang diterima KPK, dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi di antaranya, terkait pengelolaan aset atau barang milik negara.
Kemudian, terkait pengelolaan keuangan; penerimaan siswa; pemilihan rektor; gratifikasi; pengadaan yang meliputi fee proyek; pengaturan atau rekayasa pengadaan; markup; hingga konflik kepentingan. Firli menyoroti berbagai laporan dugaan korupsi di lingkungan perguruan tinggi tersebut.
Hal itu dibeberkan Firli saat memberikan sambutan dalam acara deklarasi pernyataan komitmen para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia, untuk penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi di Yogyakarta.
"Maraknya korupsi yang terjadi di Indonesia ibarat fenomena gunung es. Tindak pidana korupsi yang berhasil dibongkar baru 20% saja, sedangkan 80% potensi perilaku korup lainnya tidak tampak atau belum diketahui," kata Firli melalui keterangan resminya, Rabu (16/11/2022).
BACA JUGA:KPK Kantongi Dugaan Korupsi pada Pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Negeri
"Kebanyakan yang tidak tampak ini adalah jenis korupsi kecil atau petty corruption dan berupa perilaku koruptif," sambungnya.
Menurut Firli, pendidikan menjadi fokus penting dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berintegritas. Sayangnya, saat ini masih ditemui berbagai masalah integritas pada sektor pendidikan.
BACA JUGA:KPK Bongkar Mata Rantai Praktik Korupsi Pejabat Daerah