Sidang Korupsi Migor yang Rugikan Negara Rp 18,3 Triliun Dilanjutkan, Kejagung Hadirkan 5 Saksi

Irfan Maulana, Jurnalis
Rabu 16 November 2022 14:28 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi Migor (Foto: MPI)
Share :

Sementara, saksi Hasanudin Harahap kata Ketut pada pokoknya menerangkan bahwa PHG tidak ada pemenuhan DMO 20 persen.

Lalu, saksi A Sin kata Ketut pada pokoknya menerangkan bahwa PHG tidak ada pemenuhan DMO 20 persen dan terdapat realisasi yang tidak dipenuhi oleh PHG. Sehingga tidak sesuai dengan kontrak Permata Hijau Group (PHG) dengan PT. Rejeki Andalan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 16 November 2022 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa tersebut yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya