JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus gagal ginjal akut anak. Sebanyak tiga perusahaan diselidiki terkait kasus itu.
Kepuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, SPDP diterima Kejagung beberapa hari lalu sebelum kunjungan kepala BPOM Penny Lukito ke Kantor Kejagung. Dua SPDP berasal dari BPOM dan satu berasal dari Polri
Saat ini ada tiga perusahaan yang diselidiki dan kemungkinan akan bertambah.
"Menurut informasi akan berkembang menjadi 6. Menurut informasinnya tapi belum ada SPDP," kata ketut di Kejagung, Rabu (16/11/2022).
Ia menyebutkan, Kejagung akan mempercepat penanganan perkara tersebut agar ada kepastian hukum. Dia memastikan pelaku yang terlibat akan ditindak tegas.
"Oh iya (penindakan tegas), penyidik bukan hanya BPOM, penyidik juga dari Kepolisian," ujarnya.