Tiga SPDP yang diterima Kejagung belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut perkara tersebut melibatkan perusahaan bukan perseorangan.
"Belum ada penetapan tersangka, jadi saya tidak berani sebutkan, jadi ada 3 perusahaan yang sudah disidik," ujarnya.
Ketut menjelaskan, Kejagung akan menggugat pelaku kasus gagal ginjal akut secara pidana dan perdata. Dia menegaskan Kejagung tidak akan main-main menangani kasus yang telah merenggut nyawa ratusan anak itu.
"Kami akan menggugat secara simultan baik pidana maupun perdata. Kita tidak mau main-main dalam kasus ini," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)