Kejagung Terima 3 SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 16 November 2022 21:46 WIB
Kejagung terima 3 SPDP kasus gagal ginjal akut. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus gagal ginjal akut anak. Sebanyak tiga perusahaan diselidiki terkait kasus itu.

Kepuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, SPDP diterima Kejagung beberapa hari lalu sebelum kunjungan kepala BPOM Penny Lukito ke Kantor Kejagung. Dua SPDP berasal dari BPOM dan satu berasal dari Polri

Saat ini ada tiga perusahaan yang diselidiki dan kemungkinan akan bertambah.

"Menurut informasi akan berkembang menjadi 6. Menurut informasinnya tapi belum ada SPDP," kata ketut di Kejagung, Rabu (16/11/2022).

Ia menyebutkan, Kejagung akan mempercepat penanganan perkara tersebut agar ada kepastian hukum. Dia memastikan pelaku yang terlibat akan ditindak tegas.

"Oh iya (penindakan tegas), penyidik bukan hanya BPOM, penyidik juga dari Kepolisian," ujarnya.

Tiga SPDP yang diterima Kejagung belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut perkara tersebut melibatkan perusahaan bukan perseorangan.

"Belum ada penetapan tersangka, jadi saya tidak berani sebutkan, jadi ada 3 perusahaan yang sudah disidik," ujarnya.

Ketut menjelaskan, Kejagung akan menggugat pelaku kasus gagal ginjal akut secara pidana dan perdata. Dia menegaskan Kejagung tidak akan main-main menangani kasus yang telah merenggut nyawa ratusan anak itu.

"Kami akan menggugat secara simultan baik pidana maupun perdata. Kita tidak mau main-main dalam kasus ini," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya