Heboh Mayat Hidup Lagi di Bogor, Polisi: Lagi Selidiki, jika Terbukti Bohong Pidanakan!

Wildan Hidayat, Jurnalis
Rabu 16 November 2022 12:41 WIB
Kediaman jenazah yang hidup kembali di Bogor, Jawa Barat (Foto: Wildan Hidayat)
Share :

Suami istri tersebut dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 karena telah membuat gaduh dan menyebarkan informasi tidak benar dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun kurungan.

Sebelumnya, viral di media sosial, seorang pria yang berprofesi sebagai rohaniawan Buddha asal Bogor hidup kembali saat akan dimakamkan keluarganya. Hingga akhirnya, pihak keluarga membawa jasad ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor. Kejadian itu menghebohkan jagat maya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya