JAKARTA - Polres Bogor mengungkap kasus dugaan kejahatan lingkungan dengan membongkar sindikat peredaran merkuri ilegal berskala besar. Nilai merkuri yang disita dalam pengungkapan tersebut mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, pihaknya mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal. Salah satunya melibatkan penyitaan hampir satu ton bahan kimia berbahaya jenis merkuri.
"Penindakan tegas oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai kerusakan ekosistem, dan ancaman kesehatan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bogor," kata Wikha, Kamis (3/9/2026).
Wikha mengungkapkan, sindikat tersebut memiliki nilai perputaran uang yang besar. Bisnis peredaran merkuri ilegal itu diperkirakan bernilai hampir Rp3 miliar.
"Berdasarkan hasil operasi di wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur pada Senin, 17 Agustus 2026, petugas menyita merkuri seberat 998,825 kilogram yang dikemas dalam 123 botol plastik berukuran 600 ml," ujarnya.
Wikha memaparkan, dengan patokan harga jual pasar gelap sebesar Rp2,9 juta per kilogram, total nilai barang bukti merkuri yang disita mencapai Rp2.896.592.500.