Para tersangka dijerat secara berlapis menggunakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Wikha mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penggunaan merkuri yang dapat merusak ekosistem dan berdampak terhadap kesehatan manusia dalam jangka panjang.
"Mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan ke Polsek terdekat atau Call Center Polres Bogor jika mendapati aktivitas pertambangan maupun pengolahan mineral yang mencurigakan di lingkungan," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.