JAKARTA - Polres Bogor mengungkap kasus dugaan kejahatan lingkungan dengan membongkar sindikat peredaran merkuri ilegal berskala besar. Nilai merkuri yang disita dalam pengungkapan tersebut mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, pihaknya mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal. Salah satunya melibatkan penyitaan hampir satu ton bahan kimia berbahaya jenis merkuri.
"Penindakan tegas oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai kerusakan ekosistem, dan ancaman kesehatan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bogor," kata Wikha, Kamis (3/9/2026).
Wikha mengungkapkan, sindikat tersebut memiliki nilai perputaran uang yang besar. Bisnis peredaran merkuri ilegal itu diperkirakan bernilai hampir Rp3 miliar.
"Berdasarkan hasil operasi di wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur pada Senin, 17 Agustus 2026, petugas menyita merkuri seberat 998,825 kilogram yang dikemas dalam 123 botol plastik berukuran 600 ml," ujarnya.
Wikha memaparkan, dengan patokan harga jual pasar gelap sebesar Rp2,9 juta per kilogram, total nilai barang bukti merkuri yang disita mencapai Rp2.896.592.500.
Empat tersangka yang tergabung dalam sindikat lintas pulau berinisial RAR (40), RA (48), JS (27), dan FS (30) berhasil diamankan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti penunjang berupa timbangan digital, buku catatan penjualan, dan telepon seluler.
Komplotan tersebut diduga telah beroperasi sejak 2023. Mereka mendatangkan merkuri hasil tambang ilegal dari Gunung Sinabar, Maluku, untuk menyuplai aktivitas pengolahan emas di wilayah Bogor, Depok, dan Sukabumi.
Selain memutus pasokan merkuri ilegal tersebut, Polres Bogor juga mengungkap praktik pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang pada Selasa, 1 September 2026.
Di lokasi yang telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun itu, seorang tersangka berinisial SA (46) ditangkap karena diduga memurnikan batuan menjadi emas mentah (jendil) menggunakan alat gelundung dan merkuri.
Petugas turut menyita satu karung batuan dan lumpur mengeras yang diduga mengandung emas, puluhan unit alat gelundung, tabung oksigen, alat las, mangkok tanah liat, hingga botol-botol sisa merkuri yang digunakan pelaku.
Para tersangka dijerat secara berlapis menggunakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Wikha mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penggunaan merkuri yang dapat merusak ekosistem dan berdampak terhadap kesehatan manusia dalam jangka panjang.
"Mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan ke Polsek terdekat atau Call Center Polres Bogor jika mendapati aktivitas pertambangan maupun pengolahan mineral yang mencurigakan di lingkungan," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.