IRAN - Empat orang telah dijatuhi hukuman mati atas tuduhan "permusuhan terhadap Tuhan" sehubungan dengan protes anti-pemerintah baru-baru ini di Iran.
Kantor berita pengadilan Mizan mengatakan Pengadilan Revolusioner di Teheran mengatakan salah satu "perusuh" yang tidak disebutkan namanya menabrak dan membunuh seorang polisi dengan mobilnya.
Yang kedua memiliki pisau dan pistol, dan yang ketiga memblokir lalu lintas dan menyebabkan "teror". Adapun yang keempat dihukum karena serangan pisau.
Baca juga: Protes Anti Pemerintah, Polisi Iran Mendakwa 1.000 Orang di Persidangan Massal Terbuka
Aktivis hak asasi manusia mengutuk hukuman mati dengan mengatakan itu adalah hasil dari pengadilan yang tidak adil. Jumlah ini menjadikan total hukuman mati menjadi lima sejak Minggu (13/11/2022).
Baca juga: Kelompok HAM Klaim Pasukan Keamanan Iran Tewaskan 326 Orang dalam Aksi Protes Nasional
"Para pengunjuk rasa tidak memiliki akses ke pengacara dalam tahap interogasi, mereka mengalami penyiksaan fisik dan mental untuk memberikan pengakuan palsu, dan dihukum berdasarkan pengakuan," terang Direktur Hak Asasi Manusia Iran yang berbasis di Norwegia, Mahmood Amiry-Moghaddam, kepada kantor berita AFP.
Meskipun pengadilan tidak mengungkapkan identitas lima orang yang dijatuhi hukuman mati, Amnesty International mengatakan informasi tentang dakwaan mereka telah membuat para aktivis hak asasi manusia percaya bahwa mereka adalah Mohammad Ghobadlou, Manouchehr Mehman Navaz, Mahan Sedarat Madani, Mohammad Boroughani dan Sahand Nourmohammad-Zadeh.