"Kami sampaikan bahwa ada beberapa Kelengkapan sebagai sosialisasi kami siap yang berminat sesuai syarat mereka harus melengkapi dokumen pendaftaran PPK PPS. Fotocopy ijazah, KTP elektronik yang dilegalisir," jelasnya.
Dia mengatakan untuk syarat sehat jasmani dan rohani, pendaftar wajib menyertakan Surat Keterangan yang didapat dari rumah sakit atau klinik.
Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar dapat mendaftarkan diri pada laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA.
"Proses tahapan PPK dan PPS secara terbuka, dan profesional tanpa dipungut biaya apapun oleh seluruh pendaftar," kata Parsadaan.
Masyarakat, kata Parsadaan, juga bisa mendaftar diri langsung di KPU Kota dan Kabupaten apabila di website siakba.kpu.go.id mengalami gangguan akan kendala.
(Fakhrizal Fakhri )