JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membentuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU RI, Hasyim Ashari mengatakan bahwa kegiatan ini akan dilakukan serentak di setiap kecamatan di Indonesia melalui KPU Kota dan Kabupaten.
"Serentak di Indonesia ini penting untuk kami sampaikan secara teknis kepada publik, dalam rangka untuk rekrutmen dan seleksi PPK dan PPS pemilu 2024," ujarnya pada konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, (17/11/2022).
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap mengatakan pendaftaran dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022.
Baca juga: MNC Media dan KPU Jalin Kerja Sama Kawal Pemberitaan Pemilu 2024
"Teman-teman KPU Kota Kabupaten sudah melakukan sosialisasi pembentukan PPK PPS. Ini tanggung jawab kami ditingkat KPU, kami lakukan supervisi dan dikoordinasikan kegiatan ini agar berjalan baik," ucapnya.
Baca juga: Hasil Final Verifkasi Faktual Parpol Bakal Diumumkan KPU pada 14 Desember 2022
Dia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk calon pendaftar berdasarkan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS. Berikut persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3 Setia kepada Pancasila sebagai Dasar