Jual Dawet Campur Karbit, Warga Jember Diringkus Polisi

Bambang Sugiarto, Jurnalis
Kamis 17 November 2022 17:21 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Sindo)
Share :

Polisi langsung menangkap HL setelah menerima informasi dari warga. Di mana, pelaku memberi zat kimia berbahaya pada makanan yang di produksinya itu. Kendati demikian, tidak ada laporan korban atas kejadian ini.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hardiyan Wiratama membenarkan aksi yang dilakukan HL lantaran membuat makanan di campur zat kimia berbahaya.

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) junto Pasal 8 Ayat (3) Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

 BACA JUGA:Polisi Buru Pedagang Spageti Diduga Penyebab Keracunan Siswa MTs di Jaksel

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya