Tembak Jatuh Pesawat Malaysia Airlines MH17, 3 Pelaku Diketahui Separatis Pro Rusia

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 18 November 2022 13:45 WIB
3 orang dinyatakan bersalah dan dipenjara seumur hidup terkait jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 (Foto: Shutterstock)
Share :

BELANDA Pengadilan Belanda menjatuhkan vonis terhadap tiga orang yang dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan karena menembak jatuh pesawat Malaysia Airlines MH17 pada 2014.

Majelis hakim memutuskan bahwa tindakan menjatuhkan pesawat merupakan tindakan yang disengaja. Adapun para pelaku diketahui sebagai separatis pro Rusia. Tiga pria itu, yakni dua orang Rusia dan satu orang Ukraina, dinyatakan bersalah secara in absentia dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Orang Rusia ketiga dibebaskan. Mereka yakni Igor Girkin, pemimpin militer dari apa yang disebut Republik Rakyat Donetsk, dihukum karena mengerahkan rudal dan mencari bantuan Rusia.

Baca juga: Soal Jatuhnya Pesawat Malaysia Airlines MH17, Rusia Tuduh Pengadilan Belanda Tunduk pada Tekanan Politisi, Jaksa hingga Media

Girkin yang merupakan terdakwa paling senior adalah mantan kolonel berusia 51 tahun di Dinas Keamanan Federal Rusia atau FSB. Pada saat pesawat itu jatuh, dia mejabat sebagai Menteri Pertahanan dan komandan angkatan bersenjata wilayah Donetsk yang memisahkan diri dan sekarang terlibat dalam perang Ukraina.

Baca juga: Putusan Pengadilan Belanda Soal Jatuhnya Pesawat Malaysia Airlines MH17 Disambut Baik Dunia Internasional, Dianggap Langkah Penting

Kemudian Sergei Dubinsky diketahui telah memerintahkan dan mengawasi pengangkutan peluncur rudal Buk.

Dubinskiy, 60, adalah mantan perwira di dinas intelijen militer Rusia, GRU, dan salah satu deputi Girkin pada 2014. Seperti Girkin, dia melakukan kontak rutin dengan pejabat Rusia pada 2014 dan juga kepala intelijen di wilayah Donetsk yang memisahkan diri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya