Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan menambahkan, rombongan keluarga korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan membuat laporan ke Bareskrim Polri lantaran penanganan perkara di Polda Jatim tak mengakomodir keadilan.
"Intinya kami membuat laporan karena skema pemidanaan yang dibuat oleh Polda Jatim tidak menyentuh seluruh peristiwa pidana 359 dam 360 KUHP itu tidak akan mampu membuktikan seluruh tindak kejahatan di malam hari itu," kata Andy.
"Di antaranya adalah dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, penyiksaan hingga meninggal dunia, kekerasan kepada anak, kekerasan kepada perempuan dan banyak hal lain," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )