JAKARTA - Keluarga korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan akan membuat laporan terkait insiden berdarah dalam laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022. Dalam laporan itu, para korban bakal membuat delik aduan dugaan perbuatan pembunuhan.
(Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Laporkan Eks Kapolda Jatim Nico Afinta ke Bareskrim)
Anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky menjelaskan, delik aduan yang dibuat pihaknya berbeda dengan perkara yang ditangani Polda Jawa Timur (Jatim). Delik aduan dugaan pembunuhan itu, ditujukan untuk mengakomodir korban.
"Polda Jatim menggunakan pasal tentang kelalaian, sementara kami nanti rencananya akan menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam 338 dan juga 340 KUHP, 351 ayat (3) dan seterusnya," kata Anjar saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).
Tak hanya pasal dugaan pembunuhan, keluarga korban dan penyintas juga akan membuat laporan terkait penganiayaan dalam insiden yang menewaskan 135 orang itu.
"Dan kunci yang paling penting ini ada korban anak, ada lex specialisnya, ada ketentuan UU khusus yang mengatur. Itu UU perlindungan anak, itu harusnya diterapkan, tetapi nyatanya belum diterapkan di Polda Jatim,"
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan menambahkan, rombongan keluarga korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan membuat laporan ke Bareskrim Polri lantaran penanganan perkara di Polda Jatim tak mengakomodir keadilan.
"Intinya kami membuat laporan karena skema pemidanaan yang dibuat oleh Polda Jatim tidak menyentuh seluruh peristiwa pidana 359 dam 360 KUHP itu tidak akan mampu membuktikan seluruh tindak kejahatan di malam hari itu," kata Andy.
"Di antaranya adalah dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, penyiksaan hingga meninggal dunia, kekerasan kepada anak, kekerasan kepada perempuan dan banyak hal lain," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )