JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait dengan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI, kemarin.
Dengan begitu, maka Provinsi Papua Barat Daya menjadi provinsi ke-38 di Indonesia. Wapres pun mengatakan akan segera mengangkat penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya.
BACA JUGA:Anak Kombes Pukuli Calon Taruna Akpol hingga Bonyok Berawal dari Candaan
“(Papua) Barat Daya ini memang sedang kita tunggu karena akan segera kita angkat Penjabat Gubernurnya,” ungkap Wapres di sela kunjungan kerjanya di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/11/2022).
Wapres pun mengatakan dengan sahnya RUU menjadi UU Pembentukan Papua Barat Daya ini, maka pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Pemilu di daerah otonomi baru (DOB) Papua.
BACA JUGA:Penganiayaan oleh Anak Kombes, Polisi: Masih Didalami
Mengingat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta segera dikeluarkan Perppu Pemilu ini sebelum 6 Desember 2022. Dikarenakan pada tanggal itu mulai tahapan penyerahan data dukungan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Kemudian juga supaya Perpu-nya bisa dibuat. Kalau Barat Daya ini tertinggal, kemudian Perppu-nya tidak mungkin dibarengkan dengan yang lain, itu dia bisa mundur sampai 2025,” kata Wapres.