4 Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim: Ada yang Kena Sanksi Administratif

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 18 November 2022 16:00 WIB
Ilustrasi/ Foto: Freepik
Share :

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana terkait Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, terdapat koorporasi yang tengah dilakukan penyelidikan. Ia menilai, sanksi korporasi yang tengah diusut berupa admimistratif.

 BACA JUGA:Polisi Minta Korban Pelecehan Seksual Guru SD Melapor: Kami Akan Samarkan

"Gagal ginjal nanti sementara (tersangka) korporasinya ya empat. Tapi nanti kan ada yang kena administrasi," kata Pipit saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).

Diketahui, dalam kasus itu setidaknya ada empat perusahaan farmasi yang ditetapkan tersangka. Dua koorporasi, ditangani oleh Bareskrim Polri, sementara dua lainnya ditangani oleh BPOM.

 BACA JUGA:Kota Sampit Diterjang Angin Kencang dan Hujan Deras, Pohon Bertumbangan

Adapun perusahaan yang ditangani BPOM yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri. Sementara tersangka koorporasi yang ditangani Bareskrim Polri ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Pipit mengatakan, penetapan tersangka terhadap empat koorporasi itu dilakukan atas koordnasi Bareskrim Polri dan BPOM. Ia menjelaskan bahwa BPOM juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.

"Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," tutur Pipit.

Sebagai informasi, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical ditetapkan tersangkan kasus GGAPA. Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Adapun, modus PT Afi yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya