Pencuri 60 Tabung Gas, Motor dan Mobil Pikap di Pangkalan Bun Didor Polisi

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Jum'at 18 November 2022 21:30 WIB
Ilustrasi/ Foto: Freepik
Share :

"Kemudian tersangka menghidupkan mobil pikap tersebut dan langsung membawa kabur, serta meninggalkan 1 unit sepeda motor merek Supra X warna hitam yang dibawa tersangka di depan rumah korban.”

Akibat peristiwa pencurian ini korban yang merupakan pemilik mobil yaitu Kasnoto terpaksa mengalami kerugian materi sebesar Rp 55 juta.

Helky melanjutkan, setelah melakukan penyelidikan terhadap 3 kasus pencurian ini, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka saat ingin bertransaksi di kawasan Bundaran Pangkalan Lima.

Ketika ingin ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa harus mengambil tindakan terukur untuk melumpuhkan tersangka.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya