SIDANG gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi digelar di Kantor Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu 16 November 2022.
Dalam sidang ke lima kali ini sudah masuk pada materi gugatan dan pasangan suami istri yang menjabat sebagai pejabat publik tersebut hadir. Berikut sejumlah faktanya:
1. Keduanya Hadir di Persidangan
Bupati yang meminta dipanggil Neng Anne sebagai panggilan akrabnya datang sekitar pukul 09.00 WIB ke Pengadilan Agama menggunakan mobil Pazero Sport bernomor polisi T 1 RA. Sementara suaminya Kang Dedi, panggilan politisi partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI datang beberapa menit setelahnya menaiki kendaraan ojek online.
BACA JUGA:Akan Menduda, Dedi Mulyadi Akhirnya Jujur soal Ibu Kandung Anaknya
Lalu keduanya masuk ke ruang mediasi yang sudah ada hakim mediator. Di dalam ruangan mediasi hanya ada tiga orang, Neng Anne dan Kang Dedi serta Hakim Mediator Djulia Herjanara. Sementara kuasa hukum Dedi Mulyadi menunggu di ruang tungggu.
2. Mediasi Hanya Berlangsung 5 Menit
Proses mediasi tidak berlangsung lama. Sekitar 5 menit kemudian keduanya ke luar dan masuk ke ruangan sidang utama di ruang Umar Bin Khattab dan dihadapkan dengan Ketua Majelis Hakim Lia Yuliasih untuk menjalani pembacaan materi gugatan cerai.
"Agenda mediasi yang dilakukan pada persidangan sebelumnya tidak menemui kesepakatan. Sehingga hari ini langsung agenda pembacaan materi gugatan. Selama hasil proses mediasi, ada satu poin yang tidak masuk kategori gugatan cerai, yaitu hak asuh anak. Jadi tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak, anak boleh dalam pengasuhan kedua belah pihak," ujar Neng Anne usai jalani sidang gugatan cerai kelima tersebut yang berakhir pukul 10.45 WIB, Rabu (16/11/2022).
BACA JUGA:Bupati Purwakarta Buka Suara, Ungkap Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi
Sementara itu, Kang Dedi menyebutkan proses mediasi yang selama ini dilakukan sebenarnya tidak gagal. Bahkan beberapa poin mediasi telah berhasil dilakukan.
"Seperti, perkara hak asuh anak. Ketemu Nyi Hyang tidak boleh dibatasi," ujar Kang Dedi.