BOGOR - Polisi masih mendalami ada tidaknya unsur pidana atas rekayasa kematian yang dibuat oleh Urip Saputra asal Rancabungur, Kabupaten Bogor. Pria itu pun masih menjalani pemeriksaan di Polres Bogor.
"Kita kumpulkan alat bukti dan fakta hukumnya seperti apa. Nanti baru terkontruksikan di dalam delik, itu pun di dalam hukum ada yang disebut kepastian hukum, disebut rasa keadilan dan disebut rasa kemanfaatan hukum itu sendiri," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (19/11/2022).
Kata dia, polisi juga harus mengikuti apa yang terjadi di tengah masyarakat. Termasuk peluang untuk berakhir dengan restorative justice dalam kasus ini.
"Potensi restorative justice selalu terbuka selama kemanfaatan hukum dapat dirasakan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.
Sementara, untuk sang istri dalam keterangan Urip terpaksa mengikuti rekayasa yang dibuatnya. Karena, istrinya sudah sempat mengingatkan akan dampak yang terjadi dalam rekayasa kematian Urip.