Menghina Ibu Negara Bisa Dipidana? Begini Penjelasannya

Riana Rizkia, Jurnalis
Minggu 20 November 2022 11:57 WIB
Viral penghinaan Ibu Negara di Twitter/Twitter/@KoprofilJati
Share :

Tim MNC Portal telah mencoba menghubungi Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi mengenai kelanjutan proses hukum pelaku penghinaan Iriana Joko Widodo, namun hingga berita ini dimuat, Adi Vivid belum merespons.

Terakhir, Adi Vivid mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku, namun belum ada kepastian apakah pelaku akan dijerat hukum atau tidak.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya