Cerita Penyidik Diminta Percepat Periksa Bharada E, Tak Sampai Satu Jam

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 21 November 2022 18:20 WIB
Sidang lanjutan Ferdy Sambo (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Kasubdit I Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan, Endra Budi Argana mengaku dirinya mendapat instruksi untuk mempercepat proses pemeriksaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk melengkapi BAP usai membunuh Brigadir J.

"Disuruh cepat, cepat, cepat, karena tiga (terdakwa) orang ini harus dibawa ke TKP untuk melakukan prarekonstruksi," kata Endra saat bersaksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Senin (21/11/2022).

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan pihak yang meminta percepat proses pemeriksaan. Lantas, Endra pun menjawab gamblang bahwa yang meminta pemeriksaan dipercepat yaknk Bripka Audiansyah.

Baca juga: Bharada E Hanya Tembak 3 Peluru dari 7 yang Bersarang di Tubuh Yosua

"Saya tahu itu dari anggota saya, katanya ditelepon sama Bripka Audiansyah kepada Aipda Ridwan. Nah Aipda Ridwan itu masuk ke ruang pemeriksaan disuruh cepat-cepat," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya