Bebas dari Penjara, Napi Kasus Skiming Asal Polandia Didepak dari Bali

Mohamad Chusna, Jurnalis
Selasa 22 November 2022 21:19 WIB
Bule pelaku skimming didepak dari Bali/Foto: Ist
Share :

DENPASAR - Imigrasi Bali mendeportasi Lachowski David Przemyslaw (22), warga negara Polandia. Dia merupakan narapidana kasus skiming yang baru bebas dari penjara.

"Dideportasi setelah bebas dari penjara dengan menjalani masa pidana selama 3 tahun 3 bulan," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Selasa (22/11/2022).

 BACA JUGA:149 Kali Gempa Susulan Guncang Cianjur hingga Malam Ini

David dideportasi dengan penerbangan Singapore Airlines SQ 947 dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman. Di lalu melanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia.

David ditangkap bersama teman satu negaranya, Gawel Amadeusz Wojcik (38), September 2021. Keduanya melakukan kejahatan skiming di mesin ATM di kawasan wisata Candidasa, Karangasem.

 BACA JUGA:PUBG Mobile Gaet Atlet Bola Nasional, Hadiah Ini Menanti Para Gamer

Polisi menyita barang bukti tediri satu set hidden camera, satu buah router, tiga buah telepon genggam, satu gunting baja, satu buah pisau lipat, dua buah paspor, satu buah tongkat besi otomatis dan uang tunai Rp127.000.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya